Senin 31 Jul 2017 04:00 WIB

Jimly Minta Pemerintah tak Feodal Pecat PNS Anggota HTI

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua ICMI, Jimly Asshidiqie, memandang budaya feodalisme masih terjadi di Indonesia. Ia membuktikan pendapatnya dengan melihat upaya pemerintah memburu PNS yang menjadi anggota HTI. Menurutnya, hal tersebut adalah budaya jahiliyah yang harus ditinggalkan.

Pembubaran HTI yang didasari Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas, dirasa Jimly tidak perlu diperlebar dengan dipecatnys para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga tergabung sebagai menjadi anggota HTI. "Budaya kita feodal. Inilah yang jadi sebab waktu kita bubarkan PKI. Tetangga eks-PKI juga diburu orang. Ini kan budaya yang jahiliyah. Tingkat peradaban demokrasi yang rendah. Itu tidak sehat. Jadi kalau ada orang bersalah, anak cucu tidak perlu dianggap terlibat," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara IV DPR MPR RI, Ahad (30/7).

Ia juga menambahkan, jika ada pernyataan dar satu atau dua orang jangan langsung dianggap keberpihakan resmi negara. Zaman sudah berubah. Terledih faktor media sosial yang mengubah satu omongan menjadi omongan semua orang.

"Misal Kapolsek ngomong begini langsung wruuut diterima, seolah pikiran sama dengan dia. Jadi misal statement dari Menag, kalau ber-Islam jangan serius, maksud dia itu jangan tegang. Tapi langsung digoreng di media sosial," kata dia.

Menurut mantan Ketua DKPP itu, pernyataan Mendagri hanya saran bukan sebuah hukum yang berlaku. Tetapi orang yang mendengar pernyataan itu seolah seperti menjadi sebuah hukum.

"Adalagi Adhyaksa, disetop anggaran Pramuka, langsung geger, itu bukan kebijakan resmi. Mungkin ada penilaian yang belum beres. Kita sederhanakan. Pokoknya siapa yang bersalah dia yang bertanggung jawab. Tidak ada hukuman, bagi orang yang tidak melakukan kesalahan," papar dia lagi.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya. Sementara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir juga diketahui akan mengumpulkan para rektor untuk membahas masalah ini. Nantinya, para dosen yang berstatus sebagai PNS akan diminta untuk meninggalkan organisasi HTI jika memang terlibat dalam Ormas yang telah dibubarkan pemerintah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement