REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbuttahrir Indonesia (HTI) secara resmi sudah dibubarkan pemerintah. Ketua Umum ICMI, Jimly Asshidiqie, mengatakan sebaiknya HTI berubah menjadi ormas biasa saja. Kemudian, bisa bergabung dengan PBB bersama Yusril Ihza Mahendra.
"Saya anjurkan HTI bersiap diri mengubah dari organisasi politik, menjadi ormas biasa saja. Menurut saya, sebaiknya HTI memperkuat saja PBB. Partai yang dipimpin Prof Yusril," ujar Jimly, saat ditemui usai acara Halal Bihalal di Gedung Nusantara IV DPR MPR RI, Ahad (30/7).
Menurut dia, tidak hanya HTI, FPI pun harus berbenah diri. Yakni mengubah dirinya menjadi front pencinta Islam dan pembela Pancasila. Jika sayap FPI dan HTI berubah menjadi ormas dan memperkuat Partai Bulan Bintang (PBB), maka warisan Masyumi jadi kuat. Dengan catatan, Yusril Ihza Mahendra harus fokus.
"HTI setelah bubar jangan putus harapan. Jaringan yang meluas di Indonesia, harus dimanfaatkan. Dengan cara berubah jadi ormas. Jangan urus politik. Politik urusan partai. Kalau dia mau bergerak, ya jadilah gerakan ekonomi menunjang PBB. Atau kalau tidak mau PBB, bisa partai lain. Yang sudah menawarkan PPP dan PKB, tapi saya rasa karena pembela Yusril sudah pas dengan PBB," papar mantan Ketua MK itu.
FPI mengapa harus berubah menjadi front pencinta Islam dan pembela Pancasila, dikatakan dia, agar Islam jangan diadu dengan Pancasila. Karena Islam itu dipelihara Allah, sampai hari kiamat. Dibela boleh tetapi dengan rasa cinta. Dan Pancasila yang perlu dibela.
"Jangan disiakan kesempatan ini. Jadi menggerakkan parpol itu, tidak hanya bisa pidato cuap di media, harus bergerak. Nah Pak Yusril ini sendirian, makanya PBB nggak maju-maju. Saya imbau dan tokoh masyarakat, setuju dengan apa yang dilakukan Yusril. Coba konsolidasi diri memperkuat PBB," jelas Jimly.
Ia menambahkan, Perppu Ormas yang sedang dinilai oleh MK haruslah dihormati. Tetapi yang jelas sebelum diputus bertentangan dengan konstitusi, Perppu itu sah berlaku sebagai hukum. Maka pembubaran HTI itu sah, kecuali nanti pengadilan TUN membuktikan bahwa HTI itu tidak melanggar Pancasila.
Sehingga bisa saja dianulir pembubaran HTI. Kalau misalnya pengadilan TUN memenangkan HTI, tentu HTI harus direhabilitasi.