Ahad 30 Jul 2017 17:49 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Resmi Lindungi TKI

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Program Jaminan Sosial bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)/Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk menyosialisasikan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Tenaga Kerja  meluncurkan Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Pendopo Kantor Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (30/7).

Kegiatan Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Tulungagung ini diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan para undangan lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait dengan Perlindungan TKI.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

“Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua”, ungkap Hanif.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menilai pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.

“Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp 370 ribu, Calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm”, jelas Agus. Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp 85 juta”, ungkap Agus.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement