Sabtu 29 Jul 2017 17:54 WIB

MK Bisa Kabulkan Uji Materi Perpu Ormas Bila tak Sesuai UUD

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Hidayat Nurwahid
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hidayat Nurwahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan Perppu tentang ormas bisa saja dikabulkan judicial review-nya di Mahkamah Konstitusi (MK). Hidayat mengatakan, setidaknya ada empat pasal yang ditengarai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satunya pasal menyangkut perubahan UUD NRI 1945. Pernyataan itu disampaikan Hidayat usai menyampaikan sosialisasi empat pilar di hadapan pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) se Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Mataram, NTB, Sabtu (29/7). "Setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke MK, jika merasa ada perundangan yang bertentangan dengan UUD," katanya.

Hidayat menambahkan, kalau memang ada pasal-pasal dalam Perpu yang bertentangan dengan UUD 1945, pasti MK akan mengabulkan permohonan uji materi. "Begitulah konstruksi hukumnya", ujar Hidayat menambahkan.  Jangankan Perpu, menurut Hidayat, UUD Negara RI 1945 saja bisa diubah, asal ketentuan untuk mengubahnya bisa dipenuhi.Amri Amrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement