Sabtu 29 Jul 2017 15:07 WIB

Seminar Cyber Law Universitas BSI, 5 Srikandi Perangi Hoax

Para narasumber wanita seminar cyber law.
Foto: Dok BSI
Para narasumber wanita seminar cyber law.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – PPPM Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) Bandung menggelar Seminar Nasional IT, Ethics, Regulation and Cyber Law di Hotel Asrilia,  Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7). Seminar yang diadakan bekerja sama dengan PPPM AMIK BSI Bandung dan Polda Jawa Barat itu .  mengusung tema  ‘Implementasi UU ITE Untuk Mencegah Hoax di Media Sosial Dalam Mewujudkan Keadilan dan Ketertiban Umum’.

Sesi kedua seminar tersebut mengupas topik  “Hoax, Teknologi, dan Perempuan’. Sesi ini menampilkan lima nara sumber, semuanya perempuan. Mereka adalah  Atalia Praratya SIP (istri Walikota Bandung),  Dr Dwiza Riana MM, MKom (Universitas BSI), Dr Nina KH (Telkom University), Dr Cecilia (Universitas Parahyangan Bandung), serta  Herni Herman (pengusaha transportasi dan politisi).

“Para srikandi yang merupakan pakar IT dan tokoh itu bicara tentang memerangi hoax, terutama yang bersumber dari sosmed,” kata Ketua Panitia Lukman Hakim.

Nina mengatakan, hoax itu luar biasa dampaknya. “Berdasarkan penelitian, sumber terbesar hoax adalah sosmed,” kata Nina.

Atalia mengatakan, sosmed itu ada positif dan ada negatifnya. Konten positif ada manfaatnya buat keluarga. Namun sisi negatifnya, sosmed itu memuat konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak kita. “Karena itu, orang tua harus bijak menyikapinya,” kata Atalia.

Atalia juga mengingatkan, para orang tua jangan sampai membiarkan dirinya terlalu disibukkan oleh sosmed. “Sosmed jangan masuk ke dalam kehidupan kita terlalu banyak. Kehidupan sosial, seperti berkumpul dan berdiskusi dengan keluarga, maupun bermasyarakat, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Atalia.

Semua pembicara sepakat untuk memerangi hoax perlu saring dulu sebelum sharing (mendistribusikan) konten yang masuk. Saring dulu informasi sebelum sharing kepada orang lain. Berpikirlah terlebih dahulu sebelum membagikan suatu informasi. Apalagi, hal yang harus diingat, saat ini ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Orang yang menyebarkan konten yang melanggar Undang-undang ITE bisa diproses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement