Sabtu 29 Jul 2017 12:39 WIB

Kak Seto Minta Baby J tak Diserahkan ke Ibu Kandungnya

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Seto Mulyadi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog sekaligus pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto mengecam kasus kekerasan terhadap bayi oleh ibu kandungnya di Bali. Bayi yang disebut Baby J saat ini sudah berada Yayasan Metta Mama dan Maggha di Denpasar, Bali. 

Namun, ibu kandung bayi itu sempat meminta agar anaknya dikembalikan dan disetujui oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Menurut Kak Seto, ia sudah berusaha mencegah agar bayi tersebut tidak dikembalikan dulu kepada ibu kandungnya. 

Bahkan, dia sudah menghubungi dengan Polda Bali agar turut mencegahnya. "Kami juga koordinasi dengan Polda Bali untuk bisa mencegah itu jadi dalam rangka perlindungan anak mohon jangan diserahkan dulu bayi itu ke ibu kandungnya," kata Kak Seto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/7).

Kal Seto beralasan, ibu kandung bayi itu harus diperiksa oleh pisikiater atau psikolog terlebih dulu. Pemeriksaan untuk memastikan apakah ia betul mengalami masalah gangguan kejiwaan. 

Artinya, Kak Seto menuturkan, harus benar-benar ada keterangan yang tuntas cari ahli yang menjamin dia tidak melakukan kekerasan lagi. "Harus ada keterangan jaminan kalau ibu kandungnya itu tidak akan melakukan kekerasan lagi," kata Kak Seto menambahkan. 

Kak Seto melanjutkan, jika memang benar ibu kandung Baby J mengalami gangguan kejiwaan atau lainnya maka sangat berbahaya bagi bayinya. Sebab, bisa jadi saat ini dia terlihat sehat. 

Namun ketika kambuh, Kak Seto menambahkan, ibu dapat mengancam jiwa dari Baby J. Karena itu, Kak Seto meminta agar pihak yang berwenang bisa mencegahnya untuk perlindungan terhadap anak. 

Ia mengatakan pihak terkait bisa mengabaikan permintaan dari ibu kandungnya kalau memang belum ada jaminan. Kak Seto berharap kasus Angeline tidak terulang lagi, dan pencegahan adalah kuncinya.

"Artinya, semuanya dikaitkan dengan kekerasan terhadap anak itu pasal yang mengatakan siapapun yang membiarkan tidak berusaha menolong anak dalam kondisi Kekerasan ini itu juga bisa terkena sanksi pidana 5 tahun penjara," kata Kak Seto. 

Sebelumnya, video penganiayaan Baby J oleh seorang perempuan yang diketahui sebagai ibu kandungnya beredar di media sosial. Dalam video itu, dia terus menyiksa Baby J meski si bayi menangis. Bahkan dia menampar secara bertubi-tubi di mulut dan mencubit leher Baby J. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement