Kamis 27 Jul 2017 13:48 WIB

Novel Dipolisikan, KPK Beri Perlindungan Hukum

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
Foto: Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, akan memastikan kembali terkait laporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. Novel dilaporkan oleh Nico Panji Tirtayasa atas dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.

Nico Panji Tirtayasa sebagai pelapor melaporkan Novel ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/) malam dengan nomor laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim. "Nanti akan di cek dulu laporan itu, benar atau tidak. Kami akan konfirmasi laporannya soal apa," ujar Basaria, di Hotel Gran Melia, Kamis (27/7).

Basaria mengaku akan mengonfirmasi terkait laporan tersebut pada hari ini. "Kita akan bicarakan hari ini. Alangkah baiknya, nanti akan datang ke sana apakah benar laporan itu ada," ucapnya.

Basaria pun memastikan KPK akan memberi perlindungan kepada Novel bila memang benar dilaporkan. "Dan sudah barang tentu karena dalam hal ini yang bersangkutan masih menjadi anggota dari KPK, kita akan mendukung full. Dan sudah jadi barang tentu juga akan menyiapkan seluruh yang dibutuhkan termasuk penasihat-penasihat hukum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement