Kamis 27 Jul 2017 13:36 WIB

KAI Tertibkan Satu Bengkel Milik Warga Manggarai

Rep: Sri Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
 Suasana penumpang Kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (4/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana penumpang Kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI akhirnya menertibkan satu bengkel milik eks-warga Manggarai, di Jalan Sahardjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (27/7). Sebelumnya, perusahaan tersebut telah memberi jangka waktu hingga 24 Juli 2017 agar pemilik mengosongkan lahan.

"Hasil penertiban tersebut akan digunakan sebagai pondasi tiang pancang bangunan revitalisasi stasiun manggarai," kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Suprapto saat dihubungi Republika, Kamis (27/7).

Suprapto menjelaskan, Stasiun Manggarai diproyeksikan oleh kementerian perhubungan sebagai stasiun utama di wilayah Jakarta pada 2019. Oleh karena itu, pembangunan di Stasiun Manggarai terus dilakukan. Salah satu upaya tersebut adalah penambahan jalur atau rel kereta api (KA) di stasiun tersebut.

Untuk keperluan itu, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar berupa bengkel/tempat penitipan mobil. Lokasi tersebut berada di atas tanah yang nantinya akan digunakan untuk penambahan jalur KA tersebut.

Aset yang tertibkan merupakan sebuah lahan di Jalan Sahardjo Nomor 1 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, kawasan sekitar Pool Kereta dan Logistik Gerbong (PKLG). Luas bangunan tersebut 492 m2. Ahli waris bangunan bengkel bernama Hari Purwanto.

Menurut Suprapto, lahan tersebut merupakan tanah PT KAI. Ini dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai No. 47 Manggarai tahun 1988. Sebagai dasar hukum kegiatan, PT KAI berpedoman pada Undang-Undang RI No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Sesuai dengan SOP Penertiban, bangunan di atas lahan PT KAI dalam SK Direksi PT KAI Nomor: Kep.U/JB.312/IV/11/KA-2013, PT KAI menyediakan uang pengantian bongkar sebesar Rp 250.000/m2 bagi bangunan permanen dan Rp 200.000/m2 bagi bangunan semi permanen. Ia menambahkan bahwa tidak ada ikatan hukum antara PT KAI dengan pengguna aset tersebut, baik berupa sewa maupun kontrak area.

Dalam melakukan penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan satuan keamanan wilayah (TNI/Polri) di wilayah Jakarta Selatan. PT KAI juga mengaku telah melakukan tahapan sosialisasi dengan mengadakan pertemuan dengan pemilik bengkel. Pemilik lahan disebut telah bersedia dan siap mengosongkan bangunan.

"Ditunjukkan dengan menandatangani surat pernyataan kesediaan," kata Suprapto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement