Kamis 27 Jul 2017 03:15 WIB

Soal Beras, Pengamat Sebut Polisi Galau

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mempertanyakan pasal yang telah disangkakan polisi dalam kasus dugaan kecurangan dan pemalsuan gizi beras. Dia juga meminta agar polisi jangan gamang menetapkan siapa tersangkanya bila sudah memutuskan pasal yang diduga telah dilanggar.

Pernyataannya ini menanggapi penggrebekan satgas pangan pada pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Usai penggrebekan dan melakukan dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak usaha PT Tiga Pilar Sejahterah (PT TPS) ini belum juga ada tersangka.

"Kalau memang ada pasal yang dilanggar maka segera tetapkan tersangkanya," ujar Bambang melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/7).

PT IBU ini diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan, kemudian Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang. Sayangnya nampaknya penyidik masih ragu dengan pasal yang dia persangkakan tersebut.

Bagaimana tidak, menurut Bambang jika memang mereka yakin akan hasil penyelidikannya terhadap pabrik beras yang berada di Bekasi tersebut harusnya setelah ada barang bukti, saksi, maka segera untuk menetapkan tersangka. Namun nampaknya polisi masih belum memutuskan siapa pihak yang harus bertangungjawab usai penggrebekan pada Kamis (20/7) sore itu.

Jangan-jangan sambung Bambang, penggrebekan tersebut tidak dibarengi dengan bukti yang kuat atau hanya berdasarkan asumsi semata. Sehingga pada akhirnya polisi sendiri yang kesulitan untuk menjerat PT IBU ini ke dalam hukum.

"Dalam melakukan penyelidikan (tertutup) polisi harus cermat, tidak begitu saja melakukan penggrebekan jika belum ditemukan alat bukti dan saksi-saksi yang kuat dan jelas pasal pidana yang dilanggar. Dengan memperhatikan prosedur tersebut polisi hendaknya jangan melakukan tindakan hukum hanya atas dasar asumsi," ungkapnya.

Jika begitu tambah dosen pasca sarjana Universitas Indonesia ini artinya polisi hanya membuat tekanan kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana. "Jangan diambangkan (kasusnya) dan dijadikan alat untuk melakukan penekanan terhadap orang-orang yang kemungkinan bisa dijadikan tersangka," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement