Selasa 25 Jul 2017 22:26 WIB

Menpora: Pramuka Harus Bebas dari Virus HTI dan Khilafah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat mengikuti upacara pernyataan sikap kesetiaan pemuda kepada Pancasila, UU 1945 dan NKRI dalam rangka peringatan hari kelahiran Pancasila di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (31/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat mengikuti upacara pernyataan sikap kesetiaan pemuda kepada Pancasila, UU 1945 dan NKRI dalam rangka peringatan hari kelahiran Pancasila di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Imam Nahrawi menegaskan, tidak ada niat dari pemerintah membubarkan Pramuka. Ia mengungkapkan, keputusannya menunda pencairan dana kepanduan, salah satu upayanya memurnikan pendidikan nasional nonformal tersebut.

Imam menjelaskan, agar Pramuka dijauhkan dari pemimpin yang menganut paham-paham radikal. Kata dia, Pramuka, harus terbebas dari upaya menguatnya ideologi yang anti-Pancasila dan UUD 1945.

"Agar Pramuka, sebagai kawah lahirnya generasi, berkarakter hebat, generasi Pancasila Indonesia ini, betul-betul steril dari pengaruh-pengaruh, virus-virus khilafah, virus HTI (Hizbut Tahri) itu," ujar dia.

Pernyataan Imam tersebut, tak lepas dari tuduhan yang mengarah kepada Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, menuding mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, terindikasi terlibat dalam paham Ormas HTI yang saat ini dilarang oleh pemerintah.

Sejak pemerintah resmi membubarkan HTI, nama Adhyaksa memang terseret ke dalam pusaran pro dan kontra pelarangan Ormas Islam tersebut. Menpora 2004-2009 itu, terindikasi mendukung Ormas HTI. Itu setelah, beredar video tentang hadirnya Adhyaksa di salah satu gelaran besar HTI pada 2013 lalu.

Adhayaksa dituduh bagian dari simpatisan HTI, yang selama ini mengkampanyekan Khilafah Islam di Indonesia. Pemerintah lewat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017, semakin menegaskan tentang larangan dan pembubaran HTI serta ormas-ormas lain yang dinilai anti-Pancasila dan UUD 1945.

"Kalau anda melihat video itu, itu indikasi atau apa? saya kembalikan (penilaian itu) kepada masyarakat," sambung Imam.

Namun yang pasti, ditegaskan Imam, Kemenpora punya tanggung jawab menjalankan Perrpu Ormas tersebut. Salah satunya yakni menyelamatkan Pramuka, dari paham-paham yang dinilai bertentangan dengan ideologi bernegara Pancasila dan UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement