Selasa 25 Jul 2017 10:10 WIB

Masyarakat Diimbau tak Kucilkan Mantan Napi Terorisme

Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, Abdul Syukur mengimbau masyarakat agar tidak mengucilkan para mantan nara pidana teroris yang telah menjalani masa hukuman dan bertobat. "Kalau ada mantan teroris di tengah masyarakat, jangan dicurigai terus," kata Abdul Syukur, Lampung, Selasa (25/7).

Pihaknya mengatakan, bersikap waspada adalah hal yang wajar. Namun, ia berharap agar masyarakat dapat menerima kembali para mantan teroris yang ingin kembali menjadi warga negara yang baik. "Waspadanya jangan terlalu ekstrim. Kalau sudah bertobat, sudah jadi warga yang baik, ya tolong diterima, dibina di masyarakat," katanya.

Ia mencontohkan penghakiman dari masyarakat pernah terjadi pada seorang mantan napi teroris asal sebuah pondok pesantren di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah menjalani masa hukuman, ia kembali ke Bima. Namun, saat ia kembali ke Bima, masyarakat setempat malah menganggap pondok pesantren tempat dirinya menimba ilmu dulu sebagai sekolah pencetak teroris.

Ia mengatakan, dalam menanggulangi aksi terorisme terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan, yakni dengan pendekatan deradikalisasi dan pendekatan kontraradikalisasi. Selama proses deradikalisasi terhadap mantan napi teroris, ada empat pilar kebangsaan yang harus terus menerus disosialisasikan kepada mantan napi teroris, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Empat pilar kebangsaan itu disampaikan selama napi dipenjara maupun dalam masa pembinaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement