Selasa 25 Jul 2017 08:31 WIB

Polisi: Kami tidak Melihat Pejabat untuk Usut Kasus Beras

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) pangan Irjen Setyo Wasisto mengatakan polisi serius dalam mengusut tuntas pelaku kejahatan beras. Bukti dari keseriusannya itu polisi mengaku tidak akan melihat siapapun sekalipun dalam jajaran pengurus perusahaan yang terkena kasus terdapat nama mantan Menteri Pertanian Anton Apriantonodi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami tidak melihat itu, kalau kebetulan beliau (Anton) ada di sana kami tidak melihat ini ada kaitannya dengan politik," ungkap Setyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Setyo mengaku penyidik akan serius mengusut kasus kejahatan beras tersebut. Penyidik akan mengusut tuntas kasus beras ini berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan dari para saksi.

"Yang jelas fakta di lapangan. Kami kan (melakukan penyidikan) berdasarkan alat bukti, pembuktian segitiga itu. Ada barang bukti, ada korban, dan pelaku," ungkapnya.

Satgas pangan Polri melakukan penggrebekan di pabrik yang memproduksi beras merek Maknyus dan Ayam Jago Merah. Dua merek tersebut diproduksi oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang merupakan anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahterah (PT TPS). Mantan menteri pertanian yang disebut-sebut itu menduduki jabatan sebagai komisaris utama di PT TPS. Bahkan penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada PT IBU dan PT TPS.

Sayangnya, pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (24/7) kemarin urung dilakukan. Pihak TPS dan IBU mengajukan untuk dilakukan penundaan alias penjadwalan ulang pemeriksaan.

Polisi memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang pada Kamis (27/7) mendatang. Polisi berharap pada pemanggilan kedua nanti, kedua perusahaan tersebut mampu memenuhi panggilan penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement