REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan kolom agama pada KTP-elektronik wajib ditulis sesuai dengan aturan yang berlaku. Aliran kepercayaan tidak boleh ditulis pada kolom agama.
"Kolom agama di KTP-el wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama yang sah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang (UU)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (24/7).
Tjahjo mencontohkan, pemeluk agama Islam harus ditulis Islam pada kolom agamanya. Hal tersebut juga berlaku bagi pemeluk agama lain.
Sementara itu, pemeluk Ahmadiyah tetap harus menuliskan Islam pada kolom agamanya. "Tidak boleh dituliskan Ahmadiyah dalam kolom agamanya. Ini adalah aliran kepercayaan dan bukan agama," tegas Tjahjo.
Dia menjelaskan bahwa di beberapa daerah penganut Ahmadiyah tidak mau jika pada kolom agamanya ditulis Islam. Dengan begitu, pemerintah daerah setempat juga menetapkan hal serupa dan pada akhirnya tak memberikan KTP-el kepada mereka. "Karena agama yang sah sesuai UU adalah Islam. Jika jamaah Ahmadiyah membutuhkan KTP-el sementara untuk mengurus sesuatu, maka kepercayaan itu ditulis di berkas dan tidak boleh dicantumkan di kolom agama KTP-el," ungkap Tjahjo.
Pada Senin (24/7) siang, perwakilan jamaah Ahmadiyah asal Desa Manislor, Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat melakukan audiensi dengan Ombudsman. Selama lima tahun, sebanyak 1.400 warga Ahmadiyah tidak memiliki KTP-el.