Senin 24 Jul 2017 18:50 WIB

Apa Kecurangan Perusahaan Beras Maknyuss? Ini Kata Polisi

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (satgas) pangan melakukan penggrebekan di pabrik beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada Kamis (20/7). Hasil penggrebekan tersebut polisi menemukan adanya kecurangan dan pemalsuan mutu yang dilakukan oleh PT IBU.

Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan semua petani mendapatkan subsidi benih, pupuk, dan obat-obatan untuk menghasilkan gabah. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan penetapan harga gabah penen sebesar Rp 3.700 dan harga gabah kering giling Rp 4.600 per kg. Patokan harga ini sesui dengan Permendag nomor 47/m-dah/per/7/2017 tentang perubahan atas Mendag no 27 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan penjualan di konsumen.

"Dengan ini diharapkan adanya keadilan mulai dari penghasil dari petani, penggiling kecil, menengah, bisa sama-sama menikmati hasil kerja," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Kemudian, hasil panen ada yang dinamakan panen gaduh dan panen rendeng alias musim kering dan musim penghujan. Di musim kering maka gabah yang dihasilkan berkualitas bagus karena cuaca yang cerah sehingga gabah yang dihasilkan kering. Sedangkan musim rendeng, hasil gabah petani kurang bagus lantaran curah hujan yang Banyan sehingga gabah kurang kering dan kualitas menjadi berkurang.

Menurut Setyo, yang diharapkan hasil gabah para petani bagus semuanya. Sayangnya kondisi di lapangan, tidak semua petani hasil penennya bagus. Kondisi inilah menurutnya yang kemudian dimanfaatkan oleh para pemilik modal. Pemilik modal menarik semua gabah-gabah yang berkualitas bagus dari para petani dengan penawar harga yang tinggi.

"Saat panen gaduh yang punya duit mengambil semua, harga Rp 3.700 dibeli dengan harga Rp 4.900, memang benar ini menguntungkan petani tapi mematikan penggiling kecil. Mereka juga kan perlu untuk menghidupi pekerja tapi karena nggak mampu beli gabah nggak bisa kerja," kata Setyo.

Setyo mengatakan, setelah melewati pelbagai proses hingga pengemasan, beras tersebut dijual dengan harga di atas ketetapan pemerintah. Sehingga harga yang sangat tinggi ini yang diduga telah memberatkan konsumen. "Harga dua kali lipat ini sangat tidak berkeadilan, penggiling menjerit, konsumen juga menjerit," ujarnya.

Jika memang PT IBU ingin menghasilkan brand beras dengan kualitas premium, kata dia, maka seharusnya tidak dengan harga yang terlampau tinggi dari ketentuan pemerintah. Dia mengakui tidak ada ketentuan perhitungan harga premium. Namun, harga beras di atas Rp 20 ribu dianggap sudah tidak adil.

"Katakanlah premium kalau masih Rp 11 ribu - Rp 12 ribu masih wajar, masyarakat masih mampu untuk menikmati. Ini tidak wajar. Tidak bisa mereka mengatakan ini-itu, komponennya apa saja," ungkap Setyo.

Selain itu, Setyo mengatakan informasi nilai gizi beras yang tercantum di dalam label kemasan Ayam Jago dan Maknyuss pun tidak sama dengan hasil uji laboratorium. Sehingga PT IBU bukan saja telah melakukan kecurangan harga beras medium dijual dengan harga premium tetapi juga telah melakukan penipuan mutu beras.

Saat ditanyakan apakah artinya yang dilakukan PT IBU ini berperan sebagai mafia beras, Setyo menegaskan saat ini tengah dilakukan penyidikan ke arah tersebut. "Ini yang diarah. Kartel dan mafia itu mereka menguasi betul di tingkat hulu dan hilir, dia yang menentukan dan mengatur (harga)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement