Senin 24 Jul 2017 18:46 WIB

HTI Sumatra Utara Menilai Pemerintah Berlebihan

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumatra Utara menilai pemerintah berlebihan memperlakukan anggota HTI. Hal ini menyusul pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya.

Ketua DPD HTI Sumut Irwan Said mengatakan, hal ini menunjukkan persoalan pembubaran HTI telah melebar ke berbagai hal. "Ini sudah melebar persoalannya. Kalau ada anggota-anggota kami yang aktif jadi PNS dan dosen itu kan bagian dari daya bekerja. Toh, dalam perjalanannya, kinerja mereka itu boleh dikatakan baik di bidangnya masing-masing. Itu fakta yang saya dapati di Sumut," kata Irwan, Senin (24/7).

Irwan mengatakan, pokok permasalahan sebenarnya adalah pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila. Selain memperlebar masalah, HTI Sumut pun, lanjutnya, menilai pemerintah telah membuat kegaduhan.

"Itu memang sudah menyasar kemana-mana. Saya khawatir bisa jadi diarahkan jika HTI itu gerakan teroris sehingga menimbulkan ketakutan. Saya katakan, pemerintah sebenarnya yang telah membuat kegaduhan di negeri ini. Padahal HTI tidak melakukan apa-apa, mengikuti apa yang menjadi permintaan dan aturan main pemerintah," ujar dia.

Irwan berharap, pemerintah tidak terus memperlebar kegaduhan karena hanya bisa menimbulkan kegelisahan bagi anggota HTI dan tokoh-tokoh lainnya. Dia meminta pemerintah dan seluruh pihak dapat kembali fokus pada pokok masalah, yakni pencabutan SK Badan Hukum HTI.

"Artinya apa? Ini kan bicara soal legalitas formal HTI dicabut oleh pemerintah. Nah, kalau begitu sebenarnya tidak ada lagi HTI di Indonesia karena sudah tidak diizinkan lagi, ada dianggap ilegal," kata Irwan.

Seperti diketahui, dalam kunjungannya ke IPDN Jatinagor, Jawa Barat, Ahad (23/7), Mendagri Tjahjo Kumolo berharap tidak ada PNS yang berseberangan paham, seperti HTI. PNS yang terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan dan mengembangkan ajaran ideologi selain Pancasila dipersilakan mengundurkan diri dari tugasnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement