Senin 24 Jul 2017 16:46 WIB

Polisi Perpanjang Penahanan Pria yang Laporkan Kaesang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus penyebaran video bermuatan ujaran kebencian Muhammad Hidayat diperpanjang Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Kami perpanjang selama 40 hari," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7). Menurut Argo, polisi masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Hidayat. Pasalnya, penyidik perlu melengkapi berkas tersangka Hidayat.

"Karena berkasnya belum selesai. Kami perpanjang selama 40 hari," ujar Argo menegaskan.

Muhammad Hidayat ditetapkan tersangka karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016 silam.

Dalam video itu, terdapat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.

Pria yang sempat menarik perhatian publik lantaran melaporkan putra presiden Jokowi ini sempat ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan.

Penahanan itu dijadwalkan selama 20 hari. Namun penahanan Hidayat ditangguhkan ketuka baru ditahan 14 hari dengan alasan kesehatan.Penahanan Hidayat sendiri dilanjutkan pada Jumat (15/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement