Senin 24 Jul 2017 16:32 WIB

Polisi Cari Pria Misterius yang Disebut-sebut Pretty Asmara

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mencari keberadaan Alvin, pria yang namanya disebutkan tersangka kasus narkoba Pretty Asmara. Artis tersebut meneriakkan nama Alvin berkali-kali dan mengklaim jika dia dijebak seorang pria bernama Alvin ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga kini polisi masih mencari seseorang bernama Avin itu. Hingga kini, pria bernama Alvin itu belum ditemukan.

"Masih kami cari dengan harapan bisa menyerahkan diri biar nanti kita bisa mengetahui peristiwa pidananya seperti apa, rangkaiannya seperti apa barang itu dari mana dan sebagaimana," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).

Dengan demikian, bila Alvin ditemukan maka keterangan tindak pidana dengan tersangka Hamdani dan Pretty ini dapat menjadi lebih jelas. "Kami ada teknik tersendiri mudah-mudahan bisa berkembang dan ada pernyataan selanjutnya. Kalau nggak ada, ya nggak bisa kami lanjutkan," ujarnya.

Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arief Setyawan, polisi juga masih memburu adanya keterlibatan Alvin dalam kasus peredaran narkoba di kalangan artis. "Kalau dalam penyelidikan dia kan yang berhubungan langsung dengan Pretty Asmara," ujar Gidion.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement