Rabu 28 Aug 2019 08:18 WIB

Hasil Asesmen Keluar, Rio Reifan Direhabilitasi

Hasil asesmen Rio tidak akan memengaruhi proses hukum yang menjeratnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolanda
Rio Reifan saat dirilis di Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus narkoba
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Rio Reifan saat dirilis di Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkoba Rio Reifan untuk direhabilitasi. Argo menyebut, pengajuan asesmen Rio Reifan ke BNNP DKI diserahkan pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu.

"Hasil asesmen dari BNNP DKI sudah keluar yang kesimpulannya dilakukan rehabilitasi," kata Argo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8).

Baca Juga

Argo menuturkan, hasil asesmen Rio tidak akan memengaruhi proses hukum yang menjeratnya saat ini. "Proses hukum yang dibangun penyidik masih akan berjalan," ujar Argo.

Seperti diketahui, artis Rio Reifan kembali ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rio ditangkap di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan pipet kaca berisi sabu sisa pemakaian seberat 0,0129 gram. Dari hasil tes urine juga menunjukkan Rio positif menggunakan sabu.

Saat ini, Rio telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement