Senin 24 Jul 2017 15:22 WIB

Polisi Periksa Petinggi Produsen Beras Maknyuss

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Meski telah disegel PT Indo Beras Unggul tetap lakukan produksi dan tidak terlihat adanya garis polisi atau pembatas di sekitar pabrik, Jumat (21/7).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Meski telah disegel PT Indo Beras Unggul tetap lakukan produksi dan tidak terlihat adanya garis polisi atau pembatas di sekitar pabrik, Jumat (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima hari pascapenggrebekan pabrik Maknyus dan Ayam Jago Merah, penyidik belum menetapkan status tersangka pada siapapun. Polisi mengaku masih mendalami peran dari masing-masing orang yang terlibat dalam produksi dua merek beras tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Direksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan kepada pejabat PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang diduga telah membuat kecurangan dan memalsukan mutu beras. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Senin (24/7).

"Ya (ada pemeriksaan hari ini)," ujar Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (24/7).

Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) pangan ini juga mengatakan bila mengikuti jadwal sedikitnya ada sembilan orang yang dimintai keterangan. Sembilan orang ini kata dia akan dimintai keterangan perihal dugaan beras cap Ayam Jago Merah dan Maknyus yang diproduksi oleh anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahterah (TPS). "Jadwal pemeriksaan saksi terkait perkara beras hari ini sejumlah 9 orang," jelas Agung.

Namun mengenai siapa -siapa saja peran dari masing-masing orang tersebut Agung enggan berkomentar lebih jauh.

Untuk diketahui, Bareskrim Porli melakukan penggeledahan PT IBU pada Kamis (20/7). Hasil penggeledahan diduga ada 16 orang yang terlibat dalam proses produksi beras di kawasan Bekasi tersebut.

Sebanyak16 orang ini terdiri dari para karyawan dan juga pengurus PT IBU. Namun hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran dari masing-masing orang dalam proses produksi beras cap ayam jago dan Maknyus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement