REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kasus perisakan atau bullying di berbagai tingkat satuan pendidikan memerlukan langkah preventif, antisipatif, dan rehabilitatif. Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Soleh meminta Kemendikbud melakukan langkah-langkah serius untuk mencegah dan menanggulangi perundungan di berbagai satuan pendidikan.
"Pemerintah memiliki janji yang terhutang untuk penerbitan peraturan presiden tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap perundungan di satuan pendidikan. Leading sector-nya adalah Kemendikbud, dan hingga kini belum selesai," kata Asrorun Ni'am Soleh, Ahad (23/7).
Asrorun menilai keberulangan terjadinya perundungan, baik secara langsung atau tidak langsung,diakibatkan lambannya Kemendikbud menyelesaikan aturan ini. Ia menjelaskan pelaku kekerasanyang masih usia anak,harus memperoleh penanganan khusus, dengan menggunakan pendekatan pemulihan atau restoratif.
Ia menekankan langkah yang diambil tidak boleh mengedepankan pendekatan punitif yang justru mematikan masa depan anak,menghilangkan hak dasarnya, serta semakin mendorong anak untuk terus melakukan tindakan yang salah tanpa upaya pemulihan. Menurutnya, kebijakan yang ditempuh tidak boleh emosionalseperti memecat atau mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Ketua KPAI ini meminta pemerintah dan pemerintah daerah agar serius melakukan langkah-langkah radikal untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran anak.
Apalagi dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, menurut Asrorun, perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah. KPAI meminta semua pihak untuk membangun budaya ramah anak sejak usia dini.
"Pola pengasuhan positif perlu dikembangkan sebagai langkah prefentif. Selain itu, masyarakat agar tidak abai atas potensi pelanggaran anak di lingkungannya, karena kapanpun dan dimanapun kekerasan dapat terjadi," ujar Asrorun.