Ahad 23 Jul 2017 21:38 WIB

Mendagri: PNS Dilarang Terlibat Organisasi Anti-Pancasila

Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pegawai negeri sipil tidak boleh terlibat di dalam organisasi atau elemen-elemen yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau ada PNS yang baik langsung atau tidak langsung terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, silakan mengundurkan diri saja dari PNS," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya di Jakarta, Ahad (23/7).

Tjahjo menekankan PNS sebagai warga negara Republik Indonesia harus mempunyai konsistensi sikap yang seiring dengan negara dan harus terlibat aktif melaksanakan ideologi negara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tjahjo mengatakan PNS harus berani menentukan sikap siapa kawan dan siapa lawan terhadap siapa pun yang mencoba mengganti atau melawan ideologi negara.

Di sisi lain dalam tataran normatif, seluruh kepala daerah harus membangun basis ideologi pemerintahan negara Republik Indonesia dari pusat sampai daerah dan harus menjaga agar jangan sampai ada paham-paham lain/ideologi lain yang ingin membenturkan dengan ideologi negara yang sudah final.

"Setiap pengambilan keputusan politik pembangunan di semua tingkatan dari pusat sampai RT/RW, harus merupakan implementasi dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang seluruhnya demi kemaslahatan masyarakat dan bangsa," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement