Sabtu 22 Jul 2017 17:54 WIB

Satpol PP Amankan Sembilan Pemandu Karaoke

Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan sembilan pemandu karaoke di tempat karaoke Jhon di kawasan Pantai Glagah.

"Kami menggelar razia di tempat hiburan karaoke dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengakui Karaoke Jhon sudah disegel petugas, namun masih membandel dan terus beroperasi. Sebagai langkah tegas, Satpol PP menyita perangkat alat karaoke berupa perangkat keras komputer sejumlah dua unit dan power supply dua unit.

"Penutupan tempat hiburan karaoke sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," katanya.

Duana mengatakan pihaknya akan intensif merazia tempat hiburan malam di Kulon Progo, khususnya yang tidak berizin. Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum dan melanggar perda. "Kegiatan razia ini juga dalam rangka mendukung program 100 hari kinerja Bupati Kulon Progo," kata dia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement