Sabtu 22 Jul 2017 14:27 WIB

Polri Belum Tetapkan Tersangka 'Simsalabim' Beras Premium

Rep: Santi Sopia/ Red: Agus Yulianto
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapenggerebekan PT. Indo Beras Unggul (PT. IBU) dan mendapatkan ribuan karung beras bermerek Maknyuss, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka di balik kasus ini. Diketahui, polisi telah mengamankan sedikitnya 16 orang usai penggerebekan.

"Belum menetapkan tersangka, masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Sabtu (22/7).

Polri masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kepolisian juga tak menutup kemungkinan menetapkan koorporasi sebagai tersangka, apabila ada bukti baru.

Satgas Pangan Polri menggerebek gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis (20/7) malam dan menyita 1.161 ton beras. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri itu, beras tersebut merupakan jenis IR 64 dengan harga eceran Rp 9.000 per kilogram. Namun beras tersebut diberi kemasan bagus dan dijual di pasar ritel modern dengan harga Rp 20.400 per kilogramnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan dalam Satgas melakukan pemantauan berdasarkan informasi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Produk bermerek "Maknyoos" dan "Ayam Jago" hasil produksi PT. IBU disebut menggunakan beras dari jenis beni padi varietas IR64 yang menghasilkan beras medium dan dijual dengan harga beras premium. "Tetapi, setelah diperiksa, ternyata itu bukan beras premium, melainkan beras IR64," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement