Jumat 21 Jul 2017 16:19 WIB

KPU Minta RUU Pemilu Segera Diformalkan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu RUU Pemilu dijadikan Undang-undang (UU). Tahapan pengesahan RUU Pemilu menjadi UU pun diharapkan berlangsung secepatnya karena di dalam pasal-pasalnya disebutkan, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Kami berharap ini bisa berlangsung cepat. Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat, pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau tidak salah pada 17 April 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

Itu berarti, KPU sudah harus memulai tahapan pemilu pada Agustus mendatang. Arief mengatakan, saat ini hanya tersisa enam hari sebelum bulan Juli berakhir. Karena itu ia berharap dalam waktu satu minggu pengesahan itu sudah bisa diselesaikan semua.

KPU juga tidak bisa langsung mengeksekusi RUU Pemilu apabila sudah disahkan menjadi UU. Pada UU tersebut ada beberapa kegiatan yang turunannya harus dibuat dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU). Peraturan itu sendiri juga masih harus melalui tahap yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Arief juga mengatakan, hal itu disebabkan karena uji materil yang dilakukan KPU di Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 9a UU No. 10/2016 tentang Pilkada hanya menghapus frasa mengikat. Jadi, lanjut dia, konsultasi tetap harus dilakukan.

"Tetapi risalah, kesimpulan, keputusan di dalam rapat konsultasi itu terserah KPU nanti menindaklanjuti bagaimana," terang Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement