Jumat 21 Jul 2017 14:16 WIB

Polisi Buru Pemeran Pornografi di Kantor Pemkab

Aksi menolak pornografi. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aksi menolak pornografi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, kini terus memburu oknum berinisial AD, pemeran kasus porno aksi yang dilakukan di ruang tunggu kantor Pemkab Pamekasan belum lama ini. Petugas telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun AD tidak ada di rumahnya.

"Tetanggga dan keluarga dekatnya mengaku tidak tahu, sehingga kini yang bersangkutan dalam pencarian petugas," ujar Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Jumat (21/7),

Perempuan pemeran kasus porno aksi di di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan berinisial AD itu merupakan pasangan AS, yang ditangkap lebih dahulu petugas tim Reskrim Polres Pamekasan. Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya di tempat umum itu disidik petugas atas laporan tokoh ulama Pamekasan.

Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri lalu dikirim ke jejaring sosial WhatshApp (WA) sehingga menyebar luas ke publik Pamekasan. Rekaman vedio itu lalu menyebar secara viral, hingga ke Bupati Pamekasan Achmad Syafii, tokoh masyarakat dan ulama di Kabupaten Pamekasan.

Bupati bahkan meminta secara langsung agar polisi bisa mengusut tuntas kasus itu, dan menangkap para pelakunya, karena dinilai telah mencederai nama baik Pemkab Pamekasan. Aksi keduanya dilakukan di ruang tunggu Pemkab Pamekasan.

Menurut Kapolres, sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD dan AM. AS merupakan pemeran laki-laki, AD pemeran perempuan, sedangkan AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum, lalu disebarkan ke jejaring sosial WA hingga akhirnya viral ke publik Pamekasan.

"Dari tiga tersangka ini, baru satu yang kami tangkap, sedangka dua lainnya masih dalam pencarian, baik pemeran cewek AD maupun si AM ini," ujar kapolres.

Kapolres mengimbau, agar keduanya segera memenuhi panggilan pemeriksaan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa.

Dalam rilis yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemaran kasus porno di kantor Pamekasan itu, akan dijerat dengan Pasal 10 Junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan penyebar vedio rekaman yang berisi konten pornografi, adegan mesum AS dan AD, akan dijerat dengan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement