Jumat 21 Jul 2017 13:46 WIB

Pemerintah Ingin Konsisten Presidential Threshold 20 Persen

Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Foto: Antara/Saptono
Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah ingin konsisten menjalankan aturan presidential threshold atau ambang batas Pilpres sesuai RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (21/7) dini hari. "Iya, pemerintah ingin konsisten, ini kan, parlemen itu demokrasi berjalan dan itu seperti kita ulangi bahwa 20 persen berarti tidak ada perubahan. Itu bagus supaya ada konsistensi karena pemilu yang lalu 20 persen, sekarang juga, sebelumnya 20 persen, jalan kan?" kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/7).

Pernyataan Wapres tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dari jurnalis di Kantor Wakil Presiden terkait ekspektasi pemerintah terhadap hasil keputusan rapat paripurna DPR tentang RUU Pemilu. Wapres juga mengapresiasi hasil rapat paripurna DPR yang diharapkan akan mendukung konsistensi pemerintah dalam menjalankan UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut.

"Jadi supaya ada konsistensi kita dalam mengatur aturan-aturan itu, jangan setiap saat berubah-ubah dan sudah berjalan dengan baik," kata dia.

Rapat Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Paket A RUU Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting. Meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

Paket A tersebut terdiri atas ambang batas presiden 20 hingga 25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, jumlah besaran kursi tiga hingga 10, dan konversi suara saint lague murni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement