Jumat 21 Jul 2017 13:18 WIB

Dinsos Kota Surabaya Mediasi Penelantaran Anak Asuh

Rep: Agus Yulianto/ Red: Agus Yulianto
Pengasuhan anak (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pengasuhan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - - Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan mediasi terkait dugaan Panti Asuhan Darrul Mushthofa Jajartunggal yang menelantarkan anak asuhnya dengan cara mempertemukan pengelola panti dengan orang tua dari anak yang menjadi korban penelantaran.

"Sekarang anak itu sudah diasuh oleh orang tuanya sendiri," kata Kepala Dinsos Surabaya Supomo kepada Antara di Surabaya, Jumat (21/7).

Diketahui, dua siswi bersaudara yang selama lima tahun tinggal di Panti Asuhan Darrul Mushthofa Jalan Gogor V/29 Jajartunggal, Wiyung, Surabaya tidak boleh pulang untuk diasuh oleh orang tuanya lagi. Pengelola Panti Asuhan Darul Musthofa, Lasni Mulyani Rahayu mengancam akan memejahijaukan orang tua kedua siswi, Nunuk (43 tahun) warga Bambe, Gresik dengan tuntutan ganti rugi uang sebesar Rp1 miliar.

Nunuk yang hidup "single parent" itu menitipkan kedua putrinya yaitu Citra Putri Aryono (13) siswi kelas 7 SMP Siti Aminah Gunungsari dan adiknya Gita Ramadan Putri Aryono (12) siswi kelas 6 SD di MI Baiturrahman Kedurus Surabaya, karena sudah tidak mampu lagi membiayainya.

Sekarang, Nunuk bermaksud mengambil kembali kedua putrinya untuk diasuh sendiri dengan alasan kebersihan dan perhatian pengelola panti terhadap anak asuhnya dinilai sangat kurang. Niat Nunuk ini berawal dari ditemukannya borok bercampur nanah yang memenuhi kepala salah satu putrinya, Gita Ramadan.

Dalam mediasi yang digelar oleh Dinsos Surabaya pada Kamis (20/7), pihak pengelola Panti Asuhan Darul Musthofa akhirnya bersedia melepas kedua anak asuhnya kembali ke orangtuanya, tanpa tuntutan apapun.

Ia menjelaskan, pihak panti berjanji akan menyerahkan raport sekolah kedua siswi tersebut kepada orang tuanya, Jumat (21/7) ini. Rencananya, Citra dan Gita akan melanjutkan sekolah di sekitar rumah orang tuanya di Bambe, Driyorejo, Gresik.

"Permasalahan ini dianggap sudah selesai. Dalam mediasi itu, pengelola panti Darul Musthofa, Lasni Mulyani Rahayu bersama suaminya yang hadir menemui korban dan Nunuk, ibu korban," kata Supomo.

Mengenai tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar, lanjut Supomo, pihak pengelola panti mengelaknya dan menganggap itu hanya kesalahpahaman saja. "Katanya tidak ada ancaman ganti rugi. Itu hanya kesalahpahaman, karena kekhawatiran pihak panti terhadap anak asuhnya yang tidak ingin Citra dan Gita tidak melanjutkan sekolah, ketika dikembalikan ke orang tuanya," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada rencana akan memverifikasi atau mengaudit Panti Asuhan Darul Mustofa, Supomo tidak menanggapinya. Namun, informasi yang diterima Antara usai mediasi, pihak Dinsos Surabaya berencana akan mengaudit keuangan panti asuhan Darul Musthofa.

sumber : Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement