Jumat 21 Jul 2017 00:27 WIB

Polisi Putuskan Tujuh Wanita Bersama Pretty Direhabilitasi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh wanita yang digrebek bersama Pretty Asmara saat pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Ahad (16/7/2017) diputuskan akan menjalani rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, upaya rehabilitasi dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional.

"Untuk tujuh orang yang kita amankan setelah tes urine positif kemudian kami ajukan assesment terpadu ke BNN sudah dinilai oleh dokter BNN, polisi dan pemerintah, jadi hasilnya sudah keluar kemarin, akan dilakukan rehabilitasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Menurut Argo, proses rehabiltasi terhadap tujuh biduan itu akan dilakukan BNN Kota Jakarta Selatan  "Kami serahkan ke BNN  Jaksel untuk dilakukan rehabilitasi, dari assessment terpadu dilakukan delapan kali perawatan di BNN Jaksel," katanya.

Tujuh artis yang ditangkap bersama Pretty di antanya yakni SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop). Polisi telah menetapkan Pretty dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani sebagai tersangka.

Pretty dan Dani pun ditahan. Kedua tersangka terancam Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement