Kamis 20 Jul 2017 08:53 WIB

Petugas Segel Menara Telekomunikasi di Halaman Sekolah

Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi
Foto: taufik rachman
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menyegel satu unit menara telekomunikasi microcell setinggi 20 meter yang berdiri ilegal di halaman sekolah. Menara itu dikhawatirkan mengancam keselamatan siswa. "Sudah kita segel. Memang benar tower itu dibangun di halaman sekolah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Kamis (20/7).

Menara telekomunikasi tersebut berada di halaman Sekolah Dasar Neger 187, Jalan Kayu Putih, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan. Penyegelan dilakukan Rabu (19/7) setelah pihak Satpol PP Pekanbaru menerima aduan warga.

Masyarakat memprotes keberadaan menara itu karena mereka mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan menara tersebut. Selain itu, warga juga khawatir keberadaan menara itu mengancam keselamatan siswa apabila terjadi insiden.

Zulfahmi mengatakan pascamenerima laporan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru. Hasil pemeriksaan ternyata menara itu sama sekali tidak mengantongi izin yang semestinya. "Memang tidak berizin setelah kita periksa ke dinas terkait," tuturnya.

Dia mengatakan Pemkot Pekanbaru akan mempelajari keberadaan menara telekomunikasi yang dimiliki PT Dayamitra Telekomunikasi itu di lokasi tersebut. Namun dia memastikan tindakan tegas dapat diambil oleh Satpol PP Pekanbaru, berupa pembongkaran menara seperti yang dilakukan awal pekan ini.

Keberadaan menara telekomunikasi ilegal merupakan masalah yang dihadapi Pemko Pekanbaru. Awal pekan ini, Satpol PP Pekanbaru membongkar sebuah menara telekomunikasi di Jalan Singgalang Kecamatan Tenayan Raya, setelah sebelumnya disegel sejak April lalu.

Menara yang dibongkar di Jalan Singgalang tersebut merupakan satu dari sejumlah menara ilegal yang sudah menjadi target Satpol PP Pekanbaru 2017 ini. Padahal Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengakui terdapat sejumlah penanggung jawab menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement