Rabu 19 Jul 2017 20:48 WIB

Golkar Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Setnov

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengungkapkan perkembangan kasus skandal korupsi KTP elektronik yang menyeret Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idrus mengatakan Setya Novanto telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Hal ini merupakan sebuah perkembangan berarti dalam kasus ini karena sejak Selasa (17/7) kemarin, DPP Partai Golkar selalu berkilah pihaknya belum menerima surat keputusan penetapan tersangka.

"Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 Juli 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," kata Idrus Marham, di Gedung DPR RI, Rabu (19/7).

Idrus mengungkapkan perihal surat dari KPK yang diterima Setnov tersebut ialah pemberitahuan tentang peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat tersebut ditandatangani oleh satu orang pimpinan KPK, dan disertai beberapa lampiran.

Idrus mengatakan Ketua DPP Golkar Setya Novanto telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasikan Ketua Bidang Hukum dan HAM bersama Badan Advokasi agar melakukan kajian.

Dalam satu sampai dua hari ke depan, pihaknya akan melaporkan kembali hasil kajian tersebut kepada Ketua Umum DPP Golkar. Selanjutnya, kata Idrus, DPP akan mengambil langkah-langkah berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan.

Terkait dengan praperadilan ataupun langkah hukum lainnya, Idrus mengatakan pihaknya juga masih menunggu hasil kajian Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar. Ia berharap analisis kajian yang dilakukan oleh Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar bisa segera selesai hari ini.

"Berdasarkan hasil kajian itu baru akan dikonsultasikan kembali kepada ketum (untuk) menentukan langkah-langkah lebih lanjut tentang praperadilan atau apa langkah-langkah lain yang sejatinya harus kita lakukan," kata Idrus.

Diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Setnov ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun. SN melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini juga menjadi tersangka mempunyai peran dalam proses perencanaan dan pengadaan barang KTP-el di DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement