Rabu 19 Jul 2017 15:40 WIB

Massa HTI akan Dibubarkan Polisi Jika Lakukan Demonstrasi

  Sejumlah masa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat rapat dan pawai akbar (RPA) 2015 dengan tajuk Bersama Umat Tegakkan Khilafah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (14/5).  (foto : Septianjar Muharam)
Sejumlah masa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat rapat dan pawai akbar (RPA) 2015 dengan tajuk Bersama Umat Tegakkan Khilafah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (14/5). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan, kepolisian akan membubarkan massa demonstran pendukung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasannya, secara organisasi, HTI sudah dibubarkan.

Polri pun tidak akan menerima surat pemberitahuan unjuk rasa yang mengatasnamakan HTI. "Surat pemberitahuannya tidak akan diterima polisi karena sudah tidak sah, tidak diakui," katanya, Rabu (19/7).

Pihaknya menyarankan bila massa pendukung HTI untuk menempuh jalur hukum jika tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya. "Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," kata Setyo.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.

Sehari sebelumnya, Selasa (18/7), Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan, pihaknya secara resmi sudah mendaftarkan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami sudah dapatkan permohonan pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 kepada MK atas nama pemohon adalah HTI," ujar Yusril.

Baca juga, HTI Merasa Dizalimi Pemerintah.

Yusril mengatakan HTI sebagai satu badan hukum publik mengajukan permohonan ke MK untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut. "Kami anggap seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement