Rabu 19 Jul 2017 13:57 WIB

Ma'ruf Amin Sarankan HTI Tempuh Jalur Hukum

Rep: SINGGIH WIRYONO/ Red: Ilham Tirta
Ketua MUI, Maruf Amin
Foto: ROL
Ketua MUI, Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Kiai Ma'ruf Amin menyarakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menempuh jalur hukum. Maruf Amin mengatakan, langkah pemerintah untuk membubarkan HTI atas dasar Perppu yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"kalau nanti HTI merasa tidak terima, kan bisa menggugat di pengadilan, saya rasa begitu," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/7).

Terkait sikap MUI terhadap Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah, Maruf menyerahkan semuanya pada pemerintah. Pemerintah, kata dia, sudah menerbitkan Perppu yang menurut MUI pemerintah memiliki hak. "Pemerintah tentu berdasarkan Perppu sudah bisa mengambil langkah ketika HTI dianggap anti pancasila," jelas dia.

Rais Aam Nahdlatul Ulama tersebut juga mengatakan, sepanjang pemerintah mempunyai bukti-bukti yang jelas dalam membubarkan Ormas antipancasila, MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah. Maruf juga membantah adanya ormas-ormas antipancasila lainnya selain HTI yang disebut-sebut akan disasar oleh Menkumham. Saat ini, kata dia, ormas yang terkait dengan antipancasila harus betul-betul dikaji sebelum Perppu tersebut dikenakkan pada ormas.

"Kita akan lihat, kita akan uji, bener nggak? jangan sampai Perppu itu dijadikan alat untuk menghabisi ormas-ormas. Jadi yang masih remang-remang juga dihabisi saya kira perlu dihindari," jelas dia.

"Kalau misalnya fokusnya pada HTI ya kita jelaskan saja, HTI itu difinalkan. Jangan yang lain disasar-sasar lagi, itu akan menimbulkan kegaduhan. Saya kira perlu menghindarkan kegaduhan," kata dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement