Rabu 19 Jul 2017 09:23 WIB

Setnov Tersangka, Pansus Angket Disebut Kehilangan Makna

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menilai, status Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP el membuat dirinya tidak lagi memiliki legitimasi untuk menjadi anggota DPR, apalagi ketua. Selain itu, menurutnya keberadaan Pansus Angket KPK pun menjadi kehilangan maknanya, setelah Setnov tersangka.

"Karena pengungkapan korupsi merupakan wilayah hukum yang tidak mungkin diintervensi kekuatan politik mana pun," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/7).

Arif kemudian mengingatkan, pembersihan Indonesia dari para pejabat yang korup harus dijalankan secara cepat dan tuntas. Sebab, jika tidak diselesaikan dengan cepat dan tuntas, akan membahayakan negara.

"Pembersihan organ-organ negara dari korupsi harus dijalankan secara cepat dan tuntas. Jika tidak, pembusukan negara akan semakin meluas," ucap Arif.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement