Selasa 18 Jul 2017 18:57 WIB

Jaksa Agung tak Masalah Polri Bentuk Densus Antikorupsi

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengaku tidak masalah jika Polri membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Jaksa Agung berharap upaya memberantas kasus korupsi akan semakin maksimal dengan adanya Densus Antikorupsi Polri.

"Berlomba dalam kebaikan engga masalah," ucapnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Prasetyo menjelaskan bahwa di kejaksaan juga memiliki satuan tugas khusus (satgasus) penangganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (P3TPK).

Pembentukan P3TPK, menurutnya, juga sebagai upaya kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang merugikan orang banyak.

Bahkan, Prasetyo melanjutkan, selain membentuk P3TPK kejaksaan juga membentuk tim pengawal dan pengamanan Pemerintah dan pembangunan (TP4) sebagai upaya pencegahan. Diharapkan keberadaan TP4 baik di pusat dan di daerah dapat menekan budaya korupsi.

"Dengan demikian, kita harapkan indikasi atau potensi untuk orang berbuat korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin," katanya.

Jaksa Agung menilai, Densus Antikorupsi Polri kemungkinan akan berbeda dengan KPK. Menurutnya, KPK sebagai lembaga antirasywah memiliki kewenangan sendiri, sedangkan Polri tentu saja setelah mengungkapkan kasus maka sebelum dibawa ke pengadilan harus bermuara terlebih dahulu di Kejaksaan.

Sehingga tidak masalah dan dianggap tidak akan tumpang tindih dengan keberadaan KPK yang selama ini dianggap sebagai lembaga yang paling aktif dalam memberantas korupsi baik di daerah maupun di pusat.

Saat ditanyakan apakah artinya sudah ada permintaan dari Polri untuk bekerja sama dengan dibentuknya Densus Antikorupsi tersebut. Menurut Prasetyo, sampai hari ini belum ada permintaan tersebut. Namun, jika di kemudian hari ada ajakan dia mengaku akan mempertimbangkan.

"Kita akan pertimbangkan dari sisi kemanfaatannya, keefektifitasnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement