Selasa 18 Jul 2017 16:15 WIB

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Buni Yani

Buni Yani mengepalkan tangan usai sidang eksepsi dirinya, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buni Yani mengepalkan tangan usai sidang eksepsi dirinya, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani. Ketiga saksi yang dihadirkan JPU yakni Andi Windo Wahyudi yang melaporkan postingan Buni Yani, Nurcholis Madjid pegawai di Pemprov DKI Jakarta, dan Heru Apriyanto pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

"Sidang kali ini untuk memeriksa saksi yang diajukan penuntut umum, untuk membuktikan dakwaan JPU. Saudara sudah disumpah. Saat memberikan keterangan tidak ditambah-tambah atau dikurangi karena saudara sudah disumpah," kata jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan akan menghadirkan 17 saksi dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Salah satu jaksa, Anwarudin, mengatakan dari belasan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan seperti saksi ahli IT serta saksi fakta. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.

Sidang lanjutan ini dimulai pukul 13.30 WIB. Sementara di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, sejumlah massa dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar berunjuk rasa untuk menyatakan dukungannya terhadap Buni Yani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement