Selasa 18 Jul 2017 14:26 WIB

Arsul: Setnov Tersangka Ringankan Beban Pansus Angket KPK

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (kedua kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PPP sekaligus anggota Pansus Hak Angket KPK, Arsul Sani, mengatakan penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik meringankan beban psikologis Pansus Angket KPK DPR. Penetapan ini, menurut Arsul, menepis tudingan bahwa pansus dibentuk untuk menyelamatkan sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam skandal megakorupsi KTP elektronik.

"Kalau bagi kami, terus terang, yang di pansus hak angket KPK, ini justru secara psikologis meringankan beban kami. Karena paling tidak tuduhan bahwa pansus angket KPK itu merupakan ikhtiar atau upaya untuk katakanlah nge-block, kemudian juga untuk mencegah pengembangan kasus KTP-el, itu akan berkurang," kata Arsul Sani, di Gedung DPR RI, Selasa (18/7).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan tudingan tersebut harusnya berkurang dengan penetapan Setnov sebagai tersangka korupsi KTP elektronik. Menurut dia, pansus Hak Angket menyampaikan bahwa sikap ini tidak hanya berlaku terbatas untuk Setnov, tapi juga anggota DPR yang lain.

"Kalau memang ada yang lain dan alat buktinya cukup ya silakan dilakukan proses penegakan hukum," ujar Arsul.

Terkait kemungkinan Setnov akan mengajukan praperadilan, Arsul menyatakan setiap tersangka punya hak hukum untuk mengajukan pra peradilan. Pihaknya menghormati bila hak hukum itu dipergunakan. Ia juga meminta agar langkah hukum itu tidak dianggap sebagai perlawanan terhadap pemberantasan korupsi.

"Jadi jangan juga ketika hak hukum itu dipergunakan oleh yang bersangkutan kemudian secara sepihak dianggap sebagai perlawanan terhadap penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi, apalagi pelemahan lembaganya," kata Arsul.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menetapkan ketua DPR RI Setya Novanto (SN) menjadi tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara Rp 2.3 triliun dari paket pengadaan Rp 5.9 triliun.

SN melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga mempunyai peran dalam proses perencanaan serta pengadaan barang KTP-el di DPR. SN melalui AA diduga juga mengkondisikan pemenang barang dan jasa KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement