Senin 17 Jul 2017 21:01 WIB

Kopel: Setnov Harus Segera Mengundurkan Diri dari DPR RI

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Setya Novanto
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau legislatif (Kopel) Indonesia mendesak Setya Novanto mengundurkan diri dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu diperlukan demi menjaga martabat lembaga sebagai pengawal nilai yang sekarang ini semakin terpuruk.

Itu setelah pria yang akrab disapa Setnov itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Kopel Indonesia, Syamsudin Alimsyah mengatakan status tersangka yang disandang Setnov sekarang ini dalam kasus yang merugikan negara Rp 2 triliun lebih dipandang semakin memperburuk DPR RI di mata publik.

Syamsudin khawatir kasus ini akan berpengaruh pada kinerja DPR RI. Sehingga tidak ada jalan lain, kecuali Setnov segera mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR RI. "Bagaimana mungkin institusi DPR RI yang diharap menjadi bagian dari aktor penjaga oemerintahan bersih dari korupsi tapi dalam kenyataannya justru pimpinannya diduga menjadi aktor utama dalam pelaku korupsi," jelas Syamsudin saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (17/7).

Kemudian, sambung Syamsudin, apabila ketua umum Golkar itu bersikeras mempertahankan jabatannya sebagai pimpinan DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus memberhentikannya secara tidak terhormat. "Bahkan bila Setnov ngotot bertahan sejatinya mahkamah kehormatan DPR memberhentikan Setnov secara tidak hormat," tutup Syamsudin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement