Senin 17 Jul 2017 20:51 WIB

ICW: Jadi Tersangka, Setnov Harus Mundur

Rep: Harun Husein/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi dalam pengadaan E-KTP. Langkah KPK ini patut diapresiasi untuk menunjukkan keseriusan KPK membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara 2,3 T.

Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW mengatakan, untuk menghadapi proses hukum, SN harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

‌Pada saat yang sama, Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah. Selain itu,Golkar harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar citra partai tidak semakin terbenam.

Baca juga,  Setnov Tersangka, KPK Siap Buka Alat Bukti di Persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement