Senin 17 Jul 2017 19:53 WIB

Kemkominfo Minta Telegram Buka Perwakilan di Indonesia

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ratna Puspita
Telegram diblokir (ilustrasi)
Foto: ilustrasi Mardiah
Telegram diblokir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia. Kemkominfo juga segera menyiapkan standard operating procedure (SOP) teknis dengan Telegram.

Hal itu menindaklanjuti adanya komitmen dari Telegram membuka komunikasi dengan pemerintah Indonesia. “Setelah diterimanya komunikasi dari Telegram kepada Menteri Kominfo, segera dilakukan tindak lanjut berupa penyiapan SOP secara teknis,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (17/7).

Samuel menjelaskan, SOP teknis akan mengatur tentang proses, sumber daya manusia (SDM), dan organisasi. Ia mengatakan, Kemkominfo meminta Telegram membuat Government Channel untuk pemerintah Indonesia.

Tujuannya, Samuel menerangkan, komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien. Selain itu, ia mengatakan, Kemkominfo meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger (pengidentifikasi) terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.

Samuel mengatakan, untuk proses tata kelola penapisan atau penyortiran konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM. Ia mengatakan, kebijakan melakukan penapisan konten radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut penanganan terhadap isu-isu yang mengancam keamanan negara.

Apalagi, dia menerangkan, mulai terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara. Terutama peristiwa yang terjadi di kota Marawi, Filipina Selatan. “Isu keamanan negara menjadi perhatian presiden secara khusus. Presiden mendukung untuk melakukan penindakan terhadap konten-konten yang bisa mengancam keamanan negar,” kata Samuel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement