Senin 17 Jul 2017 18:09 WIB

Syafi'i Persilakan Perppu Ormas Dibawa ke Pengadilan

Perppu Ormas (ilustrasi)
Foto: Mardiah
Perppu Ormas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Muhammadiyah Buya Syafi'i Maarif mempersilakan para pihak yang tidak setuju pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan di bawa ke pengadilan (Mahkamah Konstitusi).

"Biarkanlah hukum ajalah. Kalau saya mengatakan begini, ada kritik sama Presiden itu. Apa memang perlu Perppu atau pengadilan? atau gimanalah," kata Buya Syafii usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7)..

Buya Syafi'i juga mengaku heran banyak pihak bereaksi saat Perppu Pembubaran Ormas diterbitkan. Padahal yang dibubarkan adalah organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila, seperti HTI.

"Anda mbok dilihat dokumen tertulis HTI. Dilihat, dibaca apa yang mau dilakukan di Indonesia. Walau itu omong kosong, utopia, tapi itu rencananya. Saya sudah berkali-kali berdebat dengan jubirnya itu yang bernama Ismail Yusanto," ujar Buya Syafi'i.

Buya mengungkapkan bahwa HTI ini ingin mengubah Indonesia dalam bentuk khilafah. Terkait banyak LSM yang juga menolak Perppu Ormas, Buya mengatakan hal yang biasa saja. "Biasalah itu. Enggak apa-apa biar aja, hadapi aja nanti kalau di bawa ke pengadilan saja," ucapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan pemerintah. Namun, juru bicara HTI Ismail Yusanto belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mendaftarkan uji materi tersebut ke MK.

"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," ujar Ismail melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Ismail menjelaskan hal ini disebabkan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin (17/7) siang masih tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar. Lebih lanjut Ismail mengatakan HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ini bersama dengan beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement