Senin 17 Jul 2017 16:50 WIB

Wiranto: Perppu Bukan untuk Diskreditkan Ormas Islam

Red: Nur Aini
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media Perppu Ormas di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media Perppu Ormas di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah anggapan bahwa penerbitan Perppu Ormas dilakukan pemerintah untuk mendiskreditkan organisasi kemasyarakatan Islam.

"Ada yang mengatakan pemerintah anti-Islam. Perppu Ormas untuk mendiskreditkan Ormas Islam dan menyudutkan Umat Islam. Ini saya nyatakan bukan seperti itu," ujar Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Senin (17/7).

Mantan panglima TNI ini menjelaskan tujuan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti UU tersebut, salah satunya adalah untuk mengamankan situasi bangsa dan negara yang mayoritas umatnya beragama Islam. "Pemerintah sudah banyak tugas menyelesaikan masalah ekonomi dan keamanan, tidak pernah ada cari-cari tugas melawan rakyat sendiri. Tidak ada itu," kata Wiranto.

"Pak Jokowi Islam, saya Islam, Wapres Islam, masa nyudutkan Islam? Jadi, gerakan yang menyatakan pemerintah anti-Islam ini yang mana?," ujarnya. Terkait dengan adanya anggapan negatif tentang pemerintah ini, Menko Polhukam kemudian meminta masyarakat untuk tidak ikut terpancing pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak bertanggung jawab tersebut. "Saya minta masyarakat menyadari bahwa ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara," ujar dia.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum contrario actus dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement