Senin 17 Jul 2017 16:12 WIB

Buya Syafi'i Dukung Penerbitan Perppu Ormas

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Syafii Maarif
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafi'i Maarif mendukung pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas). Perppu ini diyakini mampu meminilisir penyebaran paham radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar (UUD) 1945.

Menurut pria yang akrab disapa Buya Syafi'i itu, Perppu Ormas menjadi alat bagi pemerintah untuk membentengi negara dari paham yang tidak sesuai dengan landasan negara. Sehingga ketika ada kelompok masyarakat yang disinyalir akan menggangu keamana masyarakat dan negara, pemerintah bisa bertindak cepat dan tegas, tapi tidak seweng-wenangnya.

"Ada yang mengatakan nyamuk nih ditembak dengan Bazoka, tapi saya tetap dukung itu (Perppu ormas)," kata Buya Syafii di Istana Negara, Senin (17/7).

Hibzut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi organisasi masyarakat di garda terdepan yang keberatan dengan keberadan Perppu Ormas. HTI menganggap bahwa Perppu ini membuat pemerintah bisa seenaknya membubarkan atau tidak mengizinkan kelompok masyarakat bersuara.

Namun, Buya Syafii menilai bahwa HTI memang memiliki pandagan dasar yang tidak sesuai dengan pemerintah. Mereka menginginkan agar ada negara Khilafah. Sedangkan konsep ini tidak sesuai dengan Indonesia yang sejak dilahirkannya memiliki beragam suku, budaya, dan agama.

"Dia (HTI) kan ingin Khilafah, Islam satu. Omong kosong," ujar Buya Syafi'i.

Menurutnya, dengan ada Perppu Ormas pemerintah bukan berarti bisa denga mudah membubarkan ormas tertentu. Pemerintah tetap harus melihat banyak aspek termasuk memasukan keinginan pembubaran melalui pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement