REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan kasus perundungan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Bullying dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan,” kata Wakil ketua KPAI Susanto saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/7).
Sebelumnya, sebuah video viral mempertontonkan aksi perundungan sejumlah mahasiswa terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus di Universitas Gunadarma. Dalam video itu, salah seorang mahasiswa menggoda mahasiswa berkebutuhan khusus dengan menarik tasnya.
Tindakan itu membuat mahasiswa berkebutuhan khusus itu kesulitan berjalan. Di dalam video itu terlihat, aksi itu menjadi bahan tertawaan mahasiswa lainnya.
Selain itu video perundungan terhadap siswi SMP yang dilakukan teman sebayanya juga tersebar. Dalam video yang diduga terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, siswi SMP mengalami penganiayaan. Siswi tersebut juga dipaksa mencium tangan dan menyembah pelaku perundungan.
Susanto menyayangkan mahasiswa yang menjadi agen perubahan justru melakukan perundungan terhadap mahasiswa disabilitas. Ia meminta perguruan tinggi tersebut harus segera melakukan langkah-langkah internal.
“Perguruan tinggi yang bersangkutan harus melakukan langkah-langkah internal untuk memastikan kasus itu tidak terulang lagi,” ujar dia.
Menurut Susanto kesadaran untuk menghentikan perundungan perlu diajarkan pada semua mahasiswa, baik yang berada di perguruan tinggi inklusi atau belum inklusi. Sebab, ia mengatakan perundungan tidak hanya menimpa anak berkebutuhan khusus saja.