Senin 17 Jul 2017 14:43 WIB

Setnov: Pemblokiran Telegram oleh Pemerintah Sangat Tepat

Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto mendukung langkah pemerintah memblokir aplikasi Telegram. Novanto menilai, langkah tersebut sudah tepat karena selama ini aplikasi tersebut banyak digunakan jaringan teroris untuk membangun sel-sel baru.

"Pemblokiran telegram oleh pemerintah sangat tepat karena di dalamnya banyak sekali konten yang berisi ajak bergabung dengan kelompok teroris dan cara membuat bom," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (17/7).

Menurutnya, apa yang dilakukan jaringan teroris menggunakan telegram itu, sangat berbahaya dan mengancam sendi kehidupan serta keamanan berbangsa, bernegara. Novanto menilai jangan sampai paham terorisme yang disebarkan melalui aplikasi seperti telegram berlangsung terus-menerus sehingga bisa membahayakan masyarakat Indonesia.

"Jangan sampai menyebar di Indonesia melalui alat komunikasi dan informasi seperti telepon cerdas dan komputer yang sangat murah dan dapat dibeli dimana saja sehingga mudah diakses oleh siapapun," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (14/7) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat (14/7).

Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak bisa diakses melalui komputer.

"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Semuel mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia juga menjelaskan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement