Senin 17 Jul 2017 13:03 WIB

Demokrasi Pancasila: Mutiara yang (Masih) Terpendam

Salamun
Foto: dok. Pribadi
Salamun

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Salamun *)

Ahir-ahir ini, hampir seluruh komponen anak Bangsa menjadi fasih mengeja Pancasila meski dengan pemahamannya masing-masing. Bahkan, kemudian barangkali menyatakan pendapat dan atau melakukan berbagai tindakan atas nama Demokrasi (Pancasila). Menyerang konten kitab suci agama lain karena dipandang merugikan kepentingannya dianggap sebagai suatu kebebasan menyatakan pendapat. Alhamdulillah, penegak hukum telah mengambil keputusan yang adil atas kasus penistaan terhadap Al-Quran (al-Maidah:51) yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok.

Berawal dari kasus ‘tragedi demokrasi’ itulah kemudian anak Bangsa ini--dan patut diduga termasuk penyelenggara pemerintahan--semacam terpolarisasi kedalam dua kutub, pendukung tindakan Ahok dan yang menghendaki ditegakkannya hukum dipihak yang lain. Meski dengan berbagai upaya oleh kekuatan tertentu kasus hukum tersebut digeser menjadi issue demokrasi. Pancasila kemudian dijadikan mantra sakti untuk menghakimi yang tidak satu mainstream dengan pandangan penguasa dan yang lebih ekstrem ialah dianggap merongrong Pancasila.

Kita disodori dengan berbagai agenda yang seolah-olah negeri ini dalam posisi 'gawat darurat' dalam ber-Pancasila. Berbagai event merajut kebinekaan dihelat seolah-olah ada kekuatan (kelompok tertentu) yang ingin merusak kebhinekaan kita. Sekiranya para founding fathers bangsa kita masih ada barangkali akan sedih menyaksikan fragmentasi anak Bangsa hari ini.

Demokrasi yang kita miliki bukan demokrasi ala Barat yang memberikan kebebasan dalam semua hal termasuk untuk mengkritik eksistensi Tuhan atau bahkan tidak ber-Tuhan sekalipun. Demokrasi kita bukan ala mereka yang ingin bebas berprilaku meski melanggar hukum-hukum Tuhan seperti menuntut kebebasan mengikat perkawinan sesama jenis, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Demokrasi yang dirancang oleh para pendiri bangsa Indonesia ialah demokrasi yang dibangun, diilhami, dan ditegakkan berdasarkan hikmah Ketuhanan, menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dalam bingkai persatuan untuk mencapai suatu keadilan dan kemakmuran bangsa.

Dengan demikian ada beberapa indikator ditegakkannya demokrasi Pancasila. Pertama, bahwa untuk menjamin demokrasi itu berjalan dengan baik, maka harus dipimpin (diilhami) dengan hikmat (hikmah) dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa. Baik rakyat dan terutama para pemimpin dan anggota dari setiap unit kekuasaan negara--legislatif, eksekutif, yudikatif dan seluruh stakeholders--memiliki dan atau mengedepankan hikmat/kebijaksanaan (wisdom) dalam berdemokrasi dan menjalankan amanah rakyat dan negara.

Kedua, Demokrasi Pancasila dibangun dan sekaligus untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan untuk mencapai suatu tatanan kehidupan yang berkeadaban. Bukan, kebebasan yang justru merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan itu sendiri atau bahkan lebih rendah. Demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang menempatkan hukum sebagai rambu-rambu untuk mencegah tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kemanusiaan dan kesusilaan.

Ketiga, Demokrasi Pancasila harus tetap mengedepankan dan sekaligus menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa. Keberagaman yang dimiliki oleh Bangsa ini adalah merupakaan karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus kita rawat dan berdayakan untuk kemajuan (kemakmuran) bersama. Dengan demikian hendaknya tidak boleh ada anak Bangsa --secara individual maupun komunal--dengan alasan apapun merendahkan yang lain baik dengan ucapan atau tindakan yang dapat melukai terlebih lagi mencabik-cabik kebhinekaan kita.

Keempat, Semua sistem kenegaraan tentu berorientasi kepada terwujudnya keadilan dan kemakmuran Bangsa, adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan, baik keadilan ekonomi maupun keadilan hukum. Untuk itu maka Demokrasi Pancasila harus menjamin setiap anak Bangsa memperoleh keadilan dan diperlakukan setara di depan hukum (equality before the law). Oleh karenanya kemudian Negara tidak boleh sewenang-wenang membubarkan organisasi tanpa melalui proses hukum (putusan pengadilan). Diterbitkannya Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas adalah menjadi suatu peristiwa atau tragedi yang dapat dimaknai sebagai kemunduran dalam berdemokrasi.

Kekuasaan eksekutif sejatinya merupakan kekuatan politik yang dalam konteks demokrasi dikendalikan oleh pemenang PEMILU Presiden, oleh karenanya tidak bisa diberikan kewenangan melampaui batas untuk menilai suatu ormas--yang sangat boleh jadi dianggap sebagai kompetitor bahkan ancaman politik--bertentangan dan atau melanggar Pancasila tanpa melalui proses hukum.

Kelima, Demokrasi Pancasila ialah dibangun berlandaskan nilai-nilai universal Ketuhanan. Inilah kemudian yang membedakan demokrasi kita dengan Barat. Jika demokrasi liberal memberikan kebebasan seluas-luasnya tanpa batas kepada seluruh warganya, maka demokrasi Pancasila yang berketuhanan harus dilandasi dan sekaligus membumikan nilai-nilai Unversal Ketuhanan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Semua tindakan seluruh anak bangsa yang mengatasnamakan kebebasan (demokrasi) harus dapat dipastikan tidak melanggar sistem atau hukum-hukum Tuhan yang diyakini oleh Setiap agama yang ada di Indonesia. Tuntutan kebebasan apapun itu jika bertentangan dengan satu saja diantara agama-agama yang ada, maka atas nama demokrasi (Pancasila) juga kebebasan itu tidak boleh dilakukan.

Jika kita mampu bertahan dari ancaman dan serangan kekuatan global yang akan memporak-porandakan sendi-sendi demokrasi negara-negara makmur (potensial secara ekonomi) yang diantaranya ialah Indonesia, Jika kita bisa bersungguh-sungguh membangun dan menegakkan demokrasi yang sejatinya memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh sistem lain, maka suatu saat nanti mereka akan belajar berdemokrasi kepada Indonesia.

Cukuplah Negara-Negara Timur Tengah yang diacak-acak oleh Barat dengan menawarkan konsep demokrasi liberal mereka, Meskipun sesungguhnya yang terjadi ialah soal perebutan ‘ladang minyak’. Indonesia dengan menjebloskan diri dalam kubangan hutang luar negeri yang mencapai Rp.3.672 triliun (Repulika.co.id, Ahad 9 Juli 2017) menjadi catatan penting tentang masa depan Indonesia yang sudah ‘tergadai’.

Demokrasi Pancasila dapat disebut sebagai demokrasi ber-ketuhanan yang insya Allah akan bertransformasi menjadi demokrasi profetik dan tentu saja pada ahirnya bisa diadopsi secara universal untuk menjawab runtuhnya sistem sosialis dan demokrasi liberal yang sudah berada diambang kebangkrutan.

Indonesia harus kita jaga dari kekuatan-kekuatan jahat yang akan memporak-porandakan sendi-sendi demokrasi kita.

Kita harus secara sungguh-sungguh merawat kebhinekaan kita dengan tentu saja berfikir positif antar seluruh komponen anak bangsa yang ada. Kita harus menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan apakah yang berdimensi politik maupun hukum sesuai dengan konstitusi dan regulasi yang kita buat dan sepakati bersama, tentu melalui mekanisme dan koridor (hukum dan politik) yang bermartabat. Wallahu a’lam bish-shawab.

*) Mahasiswa Program Doktor UIN Raden Intan Lampung, Dosen STIT Pringsewu dan UML, Insya Allah Pembela serta Pengamal Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement