Ahad 16 Jul 2017 19:06 WIB

HTI Siap Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib
Foto: Mahmud Muhyidin
Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/7) besok. Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat S Labib mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai persiapakan terkait pengajuan uji materi tersebut.

Pasalnya, HTI merupakan salah satu organisasi masyarakat yang paling terancam dengan Perppu tersebut. "Insya Allah kita ke MK besok, ada Ustaz Ismail, Pak Yusril dan beberapa perwakilan pengacara," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/7).

Ia menuturkan, pengacara tim pembela HTI tersebut akan diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, setidaknya ada 700 pengacara yang siap membela secara hukum terkait diterbitkannya Perppu itu. "Tim pembela HTI kita 1.000 namanya. Yang terdata, ada 700-an tersebar di beberapa daerah," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal alasan diterbitkannnya Perppu tersebut sudah tidak jelas. Pasalnya, kata dia, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika dalam keadaan mendesak, sedangkan saat ini belum dalam keadaan mendesak.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mempersilakan Ormas yang tidak setuju dengan diterbitkannya Perppu tersebut untuk menempuh jalur hukum. Namun, Rochmat mengatakan bahwa tidak usah disuruh pihaknya pasti akan menempuh jalur hukum.

"Tapi masalahnya Perppu ini kan begitu ditandangani itu bisa dilaksanakan. Artinya, ketika kita ajukan ke pengadilan, mereka bisa melakukan tindakan pembubaran. Jadi ini kan sebenarnya mereka hantam dulu, kemudian soal berikutnya belakangan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement