Ahad 16 Jul 2017 14:01 WIB

'Telegram Layak Diblokir untuk Cegah Konten Radikal'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Aplikasi Telegram
Foto: Flickr
Aplikasi Telegram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai langkah pemerintah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Telegram sudah tepat. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran konten-konten radikal.

"Saya menyambut baik utamanya bila pemblokiran tersebut untuk mencegah diseminasi konten radikal dan negatif dari 12 DNS (Domain Name System) milik Telegram," ujar Bobby dalam pesan singkatnya pada Ahad (16/7).

Bobby menerangkan banyak jaringan sel teroris menggunakan kanal-kanal Telegram sehingga pemblokiran perlu dilakukan. Sebab, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pemilik Telegram terhadap 17 ribu kanal yang membahayakan NKRI.

Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, terlebih tidak ada itikad dari pihak Telegram karena tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. "Artinya, memang tidak berniat memberikan kontribusi komersial seperti pajak dan lain lain," kata dia.

Selain itu, Bobby menilai, aplikasi asal Rusia tersebut juga rentan menjadi wadah mobilisasi proxy war. Negara-negara lain juga mengakui bahwa aplikasi tersebut menjadi platform yang digunakan sel-sel ISIS.

"Bahkan FSB, kantor Intelijen Rusia, pun sudah menyatakan Telegram telah melanggar UU, masak pemerintah RI malah membiarkan?" ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 DNS milik Telegram pada 14 Juli 2017. Dampak dari pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau melalui komputer. Fauziah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement