Sabtu 15 Jul 2017 16:32 WIB

Fadli Zon: Bahaya Jika Pemerintah Tutup Medsos Sepihak

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan bahaya jika pemerintah benar-benar melakukan penutupan terhadap platform media sosial (medsos) yang tidak mendukung pemerintah dalam mencegah persebaran paham radikal. Menurut Fadli, aplikasi digital sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat Indonesia.

"Dengan adanya penghapusan, apalagi tanpa sosialisasi dan dilakukan sepihak ini akan berbahaya," ujar Fadli kepada wartawan usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Ia juga menyayangkan kebijakan pemerintah yang memblokir aplikasi Telegram baru-baru ini. Fadli menggap, dasar pemerintah dalam penutupan tidak masuk akal.

Sebab, jika pemerintah beralasan aplikasi tersebut digunakan oleh para teroris, ada sejumlah medium lain difungsikan serupa.  Di sisi lain, ia berpendapat masyarakat Indonesia sudah semakin memahami penggunaan medsos. "Aplikasi digital sudah menjadi kebutuhan primer. Bahkan mungkin ada yang menggunakan telegram untuk bisnis atau untuk kepentingan lain," tutur Fadli.

Baca juga,  Pemerintah Resmi Blokir Telegram, Ini Penjelasan Kemkominfo.

Karena itu dia mengingatkan pemerintah tidak memblokir aplikasi digital secara sepihak. "Pemerintahan kita bukan otoriter, tetapi demokrasi. Kita tidak bisa main bubarkan, bredel atau hapuskan begitu saja," tegas Fadli.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mendorong perusahaan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Youtube membantu pemerintah dalam mencegah paham radikal di Indonesia. Rudiantara pun mengancam penutupan akses platform media sosial yang tidak kooperatif mendukung pemerintah.

Ia menyebutkan ancaman tegas ini menjadi tindak lanjut atas kekecewaan pemerintah Indonesia pada kebijakan platform media sosial internasional. Sebab, permintaan pemerintah menindak akun berbahaya tidak sepenuhnya dipenuhi. Menurut dia, selama 2016 paltform media sosial internasional hanya menutup 50 persen akun dari yang diminta oleh Kemkominfo untuk ditindak.

Rudiantara mengatakan penyebaran radikalisme lewat dunia maya sudah semakin marak. Paham radikal disisipkan secara online sehingga memudahkan penyisipan doktrin-doktrin menyimpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement