Jumat 14 Jul 2017 20:58 WIB

Tersangka Hate Speech Terhadap Kapolda Metro Batal Diperiksa

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya batal memeriksa Muhammad Hidayat terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat batal diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukum.

Berdasarkan Pasal 54 KUHAP guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum saat pemeriksaan. Jadi tersangka berhak menolak pemeriksaan ketika tidak didampingi kuasa hukum.

"Ya betul saya batal diperiksa," kata Hidayat saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7).

Meski sejak awal datang sendiri tanpa kuasa hukum, Hidayat mengaku ia memang menolak dilakukan pemeriksan hari ini, karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi.

"Jika tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan justru itu melanggar aturan, jadi memang harus ada penasehat hukum saat BAP. Itu sudah prosedur," ujarnya.

Hidayat mengaku saat ini ia sedang berkoordinasi dengan tim pengacara dari Advokat Muslim NKRI mendampinginya saat dilakukan pemeriksaan. Namum bisa atau tidaknya tim advokat itu mendampinginya Hidayat belum memastikan. "Insya Allah masih diusahakan," katanya.

Selain itu Hidayat juga sedang meminta bantuan hukum kepada tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. "Ya itu, bagian dari teman-teman yang sama," kata Hidayat.

Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa pihak yang nantinya akan mendampinginya sebagai kuasa hukum. Saat ini ia masih menunggu kesedian tim advokat NKRI dan GNFP. "Karena pihak penyidik juga menghendaki adanya kuasa hukum yang mendampingi saya," katanya.

Setelah batal menjalani pemeriksaan perdananya setelah jadi tersangka Hidayat  masih menunggu kabar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. "Belum tahu mangkanya menunggu sore ini," kata Hidayat.

Hidayat ditetapkan tersangka ujaran kebencian setelah mengunggah video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016. Dia diduga telah melakukan provokasi terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.

Dalam kasus tersebut Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hidayat tidak ditahan sebagai tersangka, lantaran polisi  mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahahan Hidayat dikabulkan polisi lantaran alasan kesehatan

Kasus Hidayat kembali ramai setelah dirinya melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube. Sayang, polisi telah menghentikan kasus Kaesang sebelum memanggil pelapor dan terlapor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement