Jumat 14 Jul 2017 15:17 WIB

Hanura: Perppu Ormas tak Bungkam Kebebasan Berserikat

Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana
Foto: DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak akan membungkam kebebasan berkumpul dan berserikat. "Perppu ini jangan dipahami sebagai pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Mendirikan ormas itu silahkan terbuka namun ada aturannya," kata Dadang di Jakarta, Jumat (14/7).

Namun, menurut dia, kebebasan itu harus diimbangi dengan tanggung jawab sehingga jangan sampai mengatasnamakan kebebasan bertindak radikal, menyebarkan kebencian, dan menciptakan ketidaktenangan masyarakat. Menurut dia ormas seperti itu tidak boleh dibiarkan.

Karena itu, Perppu ditujukan untuk melindungi masyarakat banyak. "Tentunya kita berharap semuanya harus berprasangka baik kepada Pemerintah dan tidak akan ada itu kesewenang-wenangan," ujar dia.

Dadang menilai Pemerintah akan mendasarkan itu semua pada pertimbangan dan fakta yg dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia kalau setelah pembubaran ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil maka bisa menggugat melalui pengadilan.

"Selain itu tidak tepat menuding Pemerintah anti Islam dengan diterbitkannya Perppu ini. Umat Islam itu mayoritas dan berkontribusi besar terhadap kemerdekaan dan pembangunan bangsa," kata dia.

Karena itu, menurut dia, negara tidak boleh membiarkan kedamaian umat Islam dibuat buruk oleh satu atau dua ormas. Dadang juga menegaskan perlu digarisbawahi bahwa Perppu ormas ini tidak ditujukan pada ormas tertentu atau apalagi hanya membidik ormas Islam.

"Ormas manapun yang coba-coba merongrong NKRI dan Pancasila tentu akan negara tertibkan," kata dia.

Dadang menegaskan Fraksi Hanura sepakat dengan Perppu itu agar Pemerintah bisa bergerak cepat dalam menangani ormas radikal dan ormas anti-Pancasila. Menurut dia, melalui UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, proses pembubaran ormas tahapannya berbelit-belit sehingga tidak dapat diandalkan dalam melindungi NKRI dari rongrongan organisasi radikal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement